Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
2. Membadalkan haji rang yang tidak mampu secara fisik melaksanakan haji.
Misalnya karena sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
3. Seseorang yang membadalkan haji harus yang sudah pernah berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
4. Laki-laki boleh membadalkan haji seorang perempuan dan sebaliknya.
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
5. Satu orang hanya dibolehkan membadalkan haji satu orang dalam satu kali haji.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
6. Tidak diperbolehkan mencari keuntungan dalam pelaksanaan badal haji.
7. Seseorang yang berhak membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang.
Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
8. Seseorang yang tidak mampu secara harta tidak diwajibkan berhaji ataupun badal haji.