TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya.
Badal umroh atau badal haji adalah salah satu istilah yang sering muncul saat ibadah umroh atau musim haji.
Badal secara bahasa artinya pengganti atau wakil.
Badal umroh artinya melaksanakan umroh menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umroh untuk orang lain.
Badal Haji artinya adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji.
Penjelasan Badal Umroh
Dalam Islam, orang-orang yang sakit dan meninggal pun tetap bisa melaksanakan ibadah umrah dengan badal umrah.
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu umroh, haji, dan perjalanan. Beliau menjawab, Hajikanlah ayahmu, dan Umrohkanlah" (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, , Nasa'i)
Badal umrah adalah melaksanakan umrah menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umrah untuk orang lain.
Syarat pelaksanaan badal umroh:
1. Badal umrah hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah pernah melakukan ibadah umrah sebelumnya.
2. Dalam melakukan badal umrah hanya bisa dilakukan untuk satu orang saja yang ingin dibadalkan umrahnya. Bila Anda ingin membadalkan dua orang, maka perjalanan umrah harus dilakukan dua kali.
3. Pria dapat membadalkan umrah untuk wanita, begitu juga sebaliknya.
4. Orang yang dibadalkan umrahnya adalah orang yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan umrah secara fisik, orang yang sedang sakit dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh, dan atau orang yang sudah meninggal.
5. Badal umrah tidak sah bila orang yang dibadalkan masih mampu beribadah dan berangkat ke Tanah Suci.
Selain mampu secara fisik dalam melaksanakan ibadah umrah, harus mampu secara finansial. Maka orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak mampu melaksanakan dikarenakan tidak mempunyai finansial yang mencukupi. Tidak sah hukumnya bila membadalkan umrah yang masih mampu dari sisi keuangannya.
Penjelasan Badal haji
Badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan.
Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Membadalkan haji seseorang yang sudah meninggal dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut: