Sedangkan berdasarkan keterangan dari pelaku Nofri dan Asri menyatakan uang fee yang mereka terima tersebut ada sebagian yang diberikan kepada manager Accounting PT Madhucon.
"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Accounting PT Madhucon sebesar Rp 10,2 juta," jelas dia.
Akibat dari perbuatannya pelaku Nopri dan Asri disangkakan dengan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk pelaku Rudi Hartono dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
"Saat ini baik pengelola ataupun pemilik sumur sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi," imbuhnya
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan minyak mentah ± 1.000 (seribu) liter dan lainnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel