Berita Palembang

Polda Sumsel Gerebek Lokasi Illegal Drilling di MUBA, 4 Pelaku Diamankan

Penulis: Fransiska Kristela
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumsel menggerebek lokasi pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Muba. Empat orang diamankan dengan peran berbeda. Rilis perkara dilakukan Kamis (20/4/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menggerebek lokasi pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Musi Banyuasin (Muba).

Empat orang diamankan pada kasus illegal drilling dengan peran masing-masing yakni pengelola dan pemilik sumur minyak ilegal.

Dua orang pengelola lahan ilegal drilling diringkus di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus anggota kepolisian.

Dua pelaku bernama Rudi Hartono dan Abdul Gofar diamankan personel Subdit IV Tipidter bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, Rabu (19/04/2023) sekira pukul 10.00 wib.

"Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp 173 juta, dalam kurun waktu antara bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/04/2023).

Lebih lanjut saat dilakukan penggerebekan ini pula, terdapat informasi adanya pengeboran sumur minyak ilegal.

"Saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," ujarnya.

Baca juga: Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Palembang Diminta Rp5 Ribu, Jukir : Kalau Tak Ada, Tak Usah ke Pasar

Saat dilakukan pengecekan ke sumur bor milik Nopri dan Asri ternyata di lokasi sudah tidak ada aktivitas lagi.

Diduga pemilik sumur sudah meninggalkan lokasi sesaat anggota kepolisian akan datang ke lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku Nopri dan Asri berhasil dibekuk petugas saat keduanya berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Untuk kedua pemilik sumur ini diamankan oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Nopri dan Asri mengaku bahwa memang benar lahan itu milik mereka.

"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon," ujarnya.

Sehingga status lahan tersebut saat ini merupakan wilayah Pertambangan PT Madhucon dan saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri.

"Dari keterangan pelaku Rudi Hartono yang merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia menerima fee sebesar kurang lebih Rp 25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023," imbuhnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan dari pelaku Nofri dan Asri menyatakan uang fee yang mereka terima tersebut ada sebagian yang diberikan kepada manager Accounting PT Madhucon.

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Accounting PT Madhucon sebesar Rp 10,2 juta," jelas dia.

Akibat dari perbuatannya pelaku Nopri dan Asri disangkakan dengan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk pelaku Rudi Hartono dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

"Saat ini baik pengelola ataupun pemilik sumur sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi," imbuhnya

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan minyak mentah ± 1.000 (seribu) liter dan lainnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini