Penjelasan Kasat Lantas
Usai beredarnya video seorang pengendara motor yang membayar denda ke anggota Polantas Polrestabes Palembang, Kasat Lantas angkat bicara.
Kepada Tribunsumsel.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang.
"Pengendara motor itu rumahnya jauh pulang ke Tanjung Raja Ogan Ilir, karena dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu.
"Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya.
Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4/2024).
Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ.
Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong.
Baca juga: Pekerjaan Valeriana, Viral Bikin Pegawai Restoran Steak Kena SP Cuma Karena Gagal Buat Konten
Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.
"Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, " katanya.
Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang.
"Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal, " tambahnya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel