TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut video viral pemotor diduga pelanggar titip denda tilang Rp 150 ribu ke oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas ) di Palembang
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan melarang pengendara yang ditilang menitipkan uang (denda tilang) kepada anggota Polantas yang menilangnya.
"Penitipan uang (denda tilang) kepada anggota untuk membayarkan tilang itu tidak ada. Cuma waktu kejadian yang viral itu si pengendara motor pulangnya jauh, katanya mau cepet-cepet dan juga tidak paham tentang Briva. Jadi dia menitipkan uang," ujar Rendy saat dijumpai, Senin (10/4/2023).
Rendy mengatakan, setelah uang tersebut diterima anggota yang menilang membayarkan uang tersebut lewat Briva.
"Kode Briva diterima anggota keesokan harinya karena di hari tersebut server sedang gangguan. Sudah dibayar anggota lewat Briva dengan kode briva 229550050263118 , " tuturnya.
Dia menegaskan masyarakat yang terkena pelanggaran lebih baik meminta kode Briva kepada anggota Polantas yang bertugas atau minta tilang di persidangan.
"Masyarakat yang terkena tilang atau biasa disebut dengan tilang manual, lebih baik minta kode Briva atau pun tilang di persidangan, " ujarnya.
Nasib Oknum Polisi
Oknum Polantas berpangkat Aipda yang menerima titip denda tilang Rp 150 ribu usai menindak tilang seorang pengendara motor kini diperiksa oleh Tim Paminal, Seksi Propam Polrestabes Palembang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (10/4/2023).
"Saat ini anggota tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim Paminal di Propam untuk memastikan dia bersalah atau tidak, " ujar Rendy kepada wartawan.
Dia belum bisa memastikan apakah anggotanya itu bersalah atau tidak.
"Untuk bersalah atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan dari Paminal, " katanya.