Berita Nasional

Kemenkeu Tangani Kasus Soimah yang Didatangi Pegawai Pajak, Meski Ditjen Pajak Sudah Klarifikasi

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkeu Tangani Kasus Soimah yang Didatangi Pegawai Pajak, Meski Ditjen Pajak Sudah Klarifikasi

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat bayar pajak.

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak RI melalui akun Twitter @DitjenPajakRi menyampaikan bantahan.

Pihaknya menegaskan jika tidak ada oknum debt collector yang mendatangi wajib pajak.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi. Jumat (7/4/2023).

DJP mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.

Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak," tulis mereka.

"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya.


Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini