Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan harta hingga Rp 56 miliar.
Dari hasil tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait kepemilikan mobil Rubicon yang kerap dipamerkan di media sosial Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) menemui korban penganiayaannya, David (17) bukan milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Terungkap pemilik sebenarnya mobil mewah seharga miliaran itu masih kerabat dekat Rafael Alun.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan, KPK : Punya Saham di 6 Perusahaan
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, Rubicon tersebut terdaftar atas nama kakak Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini berdasarkan penelusuran penyidik KPK serta klafirikasi langsung dari Rafael Alun.
"Soal Rubicon, minggu lalu tim sudah ke lapangan, benar itu bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya," kata Pahala dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.TV Selasa (1/3/2023).
"Tadi diklarifikasi yang bersangkutan, memang bukan atas nama yang bersangkutan tapi atas nama kakak yang bersangkutan." lanjutnya.
KPK menyebut kronologi kepemilikan Rubicon itu diawali dari pembelian ayah Mario Dandy di suatu tempat.
Kemudian, Rubicon itu dijual Rafael kepada kakaknya.
"Dia (Rafael) beli, lalu dijual lagi ke kakaknya," jelasnya.
Baca juga: Heboh Mario Pamer Rubicon, Marshel Widianto Sindir Kaesang Tak Pamer Harta Padahal Anak Presiden
"Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya)."
Pahala membenarkan pengakuan Rafael bahwa Rubicon itu bukan miliknya.
STNK dan BPKB Rubicon tersebut bukan atas nama Rafael.