Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Sebut Eks Kadiv Propam Tak Lagi Punya Power

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Nilai Kekuasaan Sambo Sudah Habis

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

 

Berita Terkini