Berita Nasional

Apa Arti Justice Collaborator, Status yang Dipegang Bharada E, Akankah Ada Keringanan Hukuman?

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal arti Justice Collaborator, status yang diajukan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berada dalam kelompok ini menimbulkan apa yang disebut dalam dunia psikologi sebagai ‘paranoid solidarity’, yaitu perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam kelompok, sehingga mau tak mau para pelaku akan saling melindungi satu sama lain.

Syarat menjadi Justice Collaborator Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

  • Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;
  • Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
  • Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
  • Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
  • Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca juga: Resmi, Bharada E Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J Karena Dianggap LPSK Penuhi Syarat

Syarat untuk menjadi justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat untuk mendapatkan status justice collaborator menurut peraturan bersama tersebut, yaitu:

  • Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  • Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
    Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
    Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  • Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Disebut Berusaha Untuk Menggagalkan Justice Collaborator Bharada E

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini