Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti Justice Collaborator, status yang diajukan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.
Baca juga: Bharada E Kini Sudah Bisa Tertawa dan Tersenyum, Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan
Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.
Lalu, apakah justice collaborator itu? Apakah ada keringanan dalama perkara pidana?
Istilah Justice Collaborator belakangan ramai disebut dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo.
Pengertian Justice Collaborator
Melansir Kompas.com, Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang eksis pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendefinisikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.
Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar, mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama.
Terkadang, para pelaku juga membentuk kerja sama yang kolutif dengan aparat penegak hukum serta membentuk jejaring komplotan koruptor yang solid.