TRIBUNSUMSEL.COM - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan Ricky Rizal divonis 13 tahun.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Sebelumnya, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mendapatkan vonis dari hakim.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain.
Hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun olehJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.