Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.
Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Baca berita lainnya di Google News