TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.
Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan hari ini resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).
Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.
Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.
"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Honorer Dishub Tewas Tabrak Truk Kecelakaan di Lemabang Palembang, Ini Kata Kasat Lantas
Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.
"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.
"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.
Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Penahanan perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"DN statusnya tersangka dan mulai hari ini kami tahan di Polrestabes Palembang selagi kami melengkapi berkas, " ujar Haris.
Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, PPNI Sumsel Dampingi Oknum Perawat, Berharap Jalan Damai
DN ditahan selama beberapa hari ke depan selagi polisi melengkapi berkas perkara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni gunting yang digunakan DN dan juga pakaian bayi.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Temui Keluarga Pasien
Sebelumnya DN sudah menemui keluarga Suparman dan sang bayi untuk menyampaikan permohonan maaf dan silaturahmi atas perbuatan yang tidak diinginkan tersebut.
Raut wajah bahagia terpancar dari wajah Istri Suparman, Sri Wahyuni. Sementara perawat DN terlihat sesekali mengelus kepala bayi AA yang dalam gendongan sang ibu.
"Kalau secara pribadi kami ingin damai saja karena kasihan juga sama anak, yah namanya juga musibah. Sementara soal proses hukum saya limpahkan ke kuasa hukum saja, langkah selanjutnya belum kami tentukan antara damai atau perpanjang," ujar Suparman di RS Muhammadiyah, Selasa (7/2/2023).
Suparman mengatakan saat ini proses operasi penyambungan jari berjalan dengan baik dan kondisi sang anak sehat membaik.
Namun hasil operasi belum bisa diketahui karena perban belum dibuka.
Bagian jari yang terpotong sekitar hampir satu ruas jari di bawah kuku.
"Perban belum dibuka, jadi belum tahu hasilnya itu bagaimana. Rencananya hari Kamis nanti perban dibuka, " katanya.
Saat mengetahui peristiwa itu menimpa anaknya ia dan istri langsung shock bahkan sang Istri Sri Wahyuni memarahi perawat DN dan menangis.
"Saya saat kejadian tidak ada di dalam, istri saya yang lihat dia langsung emosi dan nangis lihat jari anak saya terpotong. Anak saya juga nangis pas jarinya terpotong, " ungkapnya.
Sementara reaksi dari perawat yang melakukan hal tersebut hanya terdiam dan langsung mengambil tindakan dengan bertanggung jawab.
"Dia (perawat) hanya terdiam, dan Alhamdulillah rumah sakit langsung tanggung jawab, " katanya.
Unsur Kelalaian
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang secara tak sengaja memotong jari kelingking sebelah kiri seorang bayi perempuan berusia 7 bulan ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).
"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.
Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.
Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.
Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.
Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.
Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.
Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.
"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel