TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada oknum perawat.
Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi tersebut.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.
"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.
Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.
"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.
Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.
Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.
"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.
Baca juga: Kondisi Sebenarnya Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pihak RS: Hanya Sedikit Putus, Sudah Dioperasi
Seperti diketahui, kejadian nahas jari kelingking bayi usia 7 bulan terpotong ini terjadi saat oknum perawat hendak mengganti infus di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2023).
Sebagai seorang ibu, Sri Wahyuni tak terima sang anak menjadi korban dugaan malpraktek hingga cacat seumur hidup.
Ditambah, Sri merasa tidak ada itikad baik dari perawat untuk menemui keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan orang tua sang bayi di RS Muhammadiyah Palembang saat ditemui Dr Richard Lee.
Pihak korban menjelaskan alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.
"Sudah melapor ke Polda karena pihak dari keluarga pelaku gak ada itikad baik untuk menemui saya," ungkap Sri Wahyuni, ibu korban, dilansir dari Youtube dr Richard Lee.
Padahal sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihak korban ini menunggu itikad baik perawat namun tidak ada, hanya saja pihak rumah sakit yang ingin bertanggung jawab.
"Gak ada komunikasi sama sekali, padahal kami menunggu itikad baiknya, yang ada pihak rumah sakit," terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Sri Wahyuni bahwa perawat ini justru tak berinisiatif menemui keluarganya, dan justru menunggu untuk ditemui.
"Kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, tapi si perawat ini malah si korban mau nemui dia bukan dia mau menemui kita," katanya.
"Tadi di saat mau operasi perawatnya baru memohon minta maaf sama saya. Harusnya dia itu minta maaf dari awal saya menunggu itikad baiknya," bebernya.
Ditanya Richard Lee terkait penyelesaikan kasus, ayah dari bayi tersebut tampak tak kuasa menyampaikan kata-kata.
Sang istri tegas meminta kasus anaknya diusut hingga menempuh jalur hukum dan menutup pintu damai terhadap oknum perawat.
"Apakah memungkinkan bagi bapak ibu ke jalur damai?" tanya Dr Richard Lee.
"Proses hukum lah mas, ini anak masalahnya cacat seumur hidup, saya maunya langsung proses hukum, ini cacat seumur hidup, walaupun dia(jari) menyatu tapi gak seperti biasa lagi," tegas orang tua bayi jarinya terpotong.
"Ini(jari) masih nyambung, tapi masih tanda tanya, antara bisa sambung atau tidak," ungkap Suparman.
Sri Wahyuni mengaku tak tega dengan nasib masa depan sang anak jika kondisi fisiknya cacat.
"Saya tak tahu nasib anak ini gimana kan besar nanti, pasti mau kerja dia posisi tangan gini, apalagi dia cewek," kata sang ibu.
Oknum Perawat Resmi Tersangka
Polisi resmi menetapkan DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang secara tak sengaja memotong jari kelingking sebelah kiri seorang bayi perempuan berusia 7 bulan ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).
"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.
Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.
Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.
Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.
Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.
Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.
Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.
"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.
Kronologi
Kepada polisi, Suparman ayah dari sang bayi menuturkan dirinya bersama sang istri Sri Wahyuni membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Palembang.
Bukannya sembuh, sang anak yang masih berusia tujuh bulan jarinya malah terputus akibat tak sengaja dipotong oleh perawat di rumah sakit.
Warga Jakabaring ini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Suparman mengatakan kejadian nahas yang menimpa anaknya itu terjadi pada hari Jumat (3/2/2023).
"Jadi perawat itu mau ganti infus anak saya yang sedang dirawat, katanya tersumbat. Kami bilang lepas perbannya saja seperti biasa tapi perawatnya mau cepat-cepat, dia potong selang infus pakai gunting. Nah malah jari kelingking sebelah kiri anak saya terpotong, " kata Suparman usai membuat laporan.
Suparman mengatakan anak kelimanya yang baru berusia 7 bulan itu hanya sakit demam.
"Sakit demam awalnya sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Kini bayi perempuannya itu sudah difasilitasi kemudian dipindahkan di ruang VIP untuk dioperasi agar luka yang dialami tidak semakin jadi.
"Sudah pindah ke VIP di rumah sakit yang sama. Saya minta pertanggungjawaban anak saya sekarang cacat gimana nanti dia besar, " katanya.
Sementara, Langkah RS Muhammadiyah Palembang saat ini adalah langsung bertanggung jawaba dan menindaklanjuti melakukan operasi terhadap jari yang terputus.
Baca berita lainnya langsugn dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel