Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Berdamai, Tak Terima Anak Cacat Seumur Hidup

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang Tua dari bayi yang menjadi korban jarinya terpotong gunting ulah perawat tolak menyelesaikan kasus dengan jalur damai. tak terima anaknya cacat jadi korban malpraktek

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban dalam sebuah pesan Instagram yang diunggah Hotman Paris.

Hotman lantas menjawab dalam sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya siap bertemu dan membantu keluarga bayi tersebut.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.

Tak hanya itu dalam ungggahan sebelumnya, Hotman juga siap menangani kasus ini ke proses hukum.

"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.

Oknum Perawat Jadi Tersangka

DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang secara tak sengaja memotong jari kelingking sebelah kiri seorang bayi perempuan berusia 7 bulan ditetapkan jadi tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Baca juga: Heboh Jari Bayi Terpotong di Palembang, Ibu Korban Curhat ke Dr Richard Lee Soal Itikad Perawat

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini