Berita Nasional

Ditolak Jadi Caleg, Nasib Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono Pelaku Tabrak Hasya Mahasiswa UI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap nasib AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pelaku yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kini ditolak jadi caleg

TRIBUNSUMSEL.COM - FAKTA baru AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan polisi pelaku yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kini terkuat ke publik.

Mantan Kapolsek Cilincig Jakarta Utara tersebut nyatanya sudah berniat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Namun niat itu ditolak oleh kader Partai Gerindra mengingat AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sedang terkendala masalah hukum serta dikenal sebagai pribadi yang arogan.

Baca juga: Iya Saya yang Ngelindas Ayah Mahasiswa UI Ungkap Sikap Arogan Purnawiran Polisi Penabrak Anaknya

Hal ini diungkap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang membenarkan kabar AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sempat berniat mendaftar ke partai yang diketuai Prabowo Subianto tersebut.

Kata Habiburokhman, Eko Setia baru mau mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai Gerindra.

Namun, ia belum mengisi formulir pendaftaran sehingga belum menjadi kader Partai Gerindra.

"Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman dikutip dari Tribunnews Selasa (31/1/2023).

Karena itu, kata Habiburokhman, nantinya partai Gerindra akan menolak permohonan penabrak mahasiswa UI maju sebagai caleg. Pasalnya, purnawirawan Polri itu dinilai arogan.

"Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti. Saya Ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak. Karena saya dapat informasi ini orang arogan," jelas Habiburokhman.

Namun begitu, dia meminta aparat kepolisian untuk memproses si penabrak mahasiswa UI itu. Apalagi, ia merasa janggal terhadap proses penanganan hukum itu.

"Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta saya sepakat dengan pak Kapolda diperiksa ulang karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tuturnya.

Menurut Habiburokhman pengusutan kasus kecelakaan tersebut tidak masuk akal lantaran Polisi menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Eko Setia hanya 30 km perjam.

Sementara Hasya tewas karena terlindas mobil tersebut. Janga sampai kata Habiburokhman karena Eko Setia mantan anggota Kepolisian kemudian ada keistimewaan dalam penanganan kasus tersebut.

"Katanya misalnya ada yang bilang 30 km per jam kaya nggak masuk akal gitu loh. Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota polri ada privilege.

Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti dihukum berat, karana ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," tandasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini