Kasus Prostitusi Online di Perhotelan
Kasus sebelumnya, razia hotel Oyo di Palembang, polisi mengamankan puluhan muda-mudi yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
Diamankan juga sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi kondom.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rilis perkara atas dugaan kasusprostitusi online di salah satu layanan perhotelan di Palembang. Senin, (21/11/2022).
Dari hasil razia dan penangkapan ini didapatkan 20 orang pasangan muda mudi yang diduga terindikasi melakukan prostitusi online.
Pengamanan itu dilakukan di salah satu Hotel Oyo yang ada di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Sumatera Selatan.
"Mereka dalam menjajakan diri menggunakan aplikasi mi Chat, ada yang secara personal dan ada juga yang memakai broker atau mucikari," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Baca juga: 19 Saksi Pengeroyokan Mahasiswa UIN di Palembang Datangi Polda Sumsel, Diantar Rektor
Dalam pemesanannya, broker atau mucikari mengirimkan foto dan jika setuju harga maka akan dilanjutkan dengan pemesanan hotel dan juga eksekusi.
Dalam penangkapan ini didapatkan sejumlah barang bukti seperti satu kondom bewarna merah dan tiga buah kondom yang sudah dibuka.
Tak hanya itu terdapat juga dua buah handphone merk Samsung J7 primer warna rose gold dan Samsung A02 bewarna abu-abu.
Uang hasil menyediakan jasa prostitusi dan juga uang hasil fee sebanyak 150 ribu dan satu lembar uang ringgit.
"Dalam hal ini, pelaku dalam sehari bisa melayani konsumen sebanyak tiga orang," ujar Anwar.
Dari penggunaan aplikasi mi Chat itu, pelaku memasang tarif harga mulai dari 150 ribu sampai dengan 400 ribu.
Pelayanannya dilakukan selama 15 menit dan jika lebih dari waktu yang di tentukan tersebut maka akan dikenakan tarif tambahan.
Dalam pengamanan itu terduga pelaku berusia mulai dari 17 tahun hingga 29 tahun.
Hingga saat ini para terduga pelaku dan juga pihak hotel masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Laporan yang diterima oleh pihak kepolisian ini didapatkan dari hotline via WhatsApp layanan bantuan kepolisian.
Baca berita lainnya langsung dari google news