TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepasang kekasih mucikari prostitusi online di Palembang ditangkap anggota kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua sejoli yakni Kgs Dery Andreansyah dan Laila ikut serta dalam praktik prostitusi online.
Keduanya menjajakan dua orang gadis muda berinisial AD (20) dan AR (17) ke lelaki hidung belang.
Tertangkapnya dua orang yang terlibat praktik prostitusi online ini karena adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kedua orang ini tertangkap pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 23.00 malam.saat sedang berada di kost-kost an.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut secara undercover.
Baca juga: KPU Usul Tambah 1 Dapil DPRD Sumsel Pemilu 2024, OI dan Prabumulih Gabung Jadi Satu Dapil
Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, memang benar ditemukan bahwa pasangan tersebut menjajakan anak.
"Kedua orang ini ditangkap saat berada di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.
Keduanya dalam menjajakan anak di lakukan secara online dan jika ada yang memesan, dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
" Kedua pelaku ini menjual anak dibawah umur dengan harga yang diberikan yakni sebesar Rp 600 ribu untuk sekali kencan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku wanita Kila juga mengakui atas apa yang dia dan pacarnya lakukan.
Kila menuturkan bahwa dari tarif yang dipatok tersebut, hasilnya mereka bagi dua.
"Saat kami mendapatkan uang tersebut, uangnya kami bagi dua. Dia (Dery) mendapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp100 ribu," ujarnya.
Kila juga menambahkan bahwa pemesanan tersebut dilakukan melalui dirinya lewat pesan WhatsApp dan nantinya mereka akan hantarkan wanita ke sebuah penginapan.
Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yakni dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta. Untuk kedua pelaku ini pula dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.
Kasus Prostitusi Online di Perhotelan
Kasus sebelumnya, razia hotel Oyo di Palembang, polisi mengamankan puluhan muda-mudi yang diduga melakukan praktik prostitusi online.
Diamankan juga sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi kondom.
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rilis perkara atas dugaan kasusprostitusi online di salah satu layanan perhotelan di Palembang. Senin, (21/11/2022).
Dari hasil razia dan penangkapan ini didapatkan 20 orang pasangan muda mudi yang diduga terindikasi melakukan prostitusi online.
Pengamanan itu dilakukan di salah satu Hotel Oyo yang ada di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Sumatera Selatan.
"Mereka dalam menjajakan diri menggunakan aplikasi mi Chat, ada yang secara personal dan ada juga yang memakai broker atau mucikari," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Baca juga: 19 Saksi Pengeroyokan Mahasiswa UIN di Palembang Datangi Polda Sumsel, Diantar Rektor
Dalam pemesanannya, broker atau mucikari mengirimkan foto dan jika setuju harga maka akan dilanjutkan dengan pemesanan hotel dan juga eksekusi.
Dalam penangkapan ini didapatkan sejumlah barang bukti seperti satu kondom bewarna merah dan tiga buah kondom yang sudah dibuka.
Tak hanya itu terdapat juga dua buah handphone merk Samsung J7 primer warna rose gold dan Samsung A02 bewarna abu-abu.
Uang hasil menyediakan jasa prostitusi dan juga uang hasil fee sebanyak 150 ribu dan satu lembar uang ringgit.
"Dalam hal ini, pelaku dalam sehari bisa melayani konsumen sebanyak tiga orang," ujar Anwar.
Dari penggunaan aplikasi mi Chat itu, pelaku memasang tarif harga mulai dari 150 ribu sampai dengan 400 ribu.
Pelayanannya dilakukan selama 15 menit dan jika lebih dari waktu yang di tentukan tersebut maka akan dikenakan tarif tambahan.
Dalam pengamanan itu terduga pelaku berusia mulai dari 17 tahun hingga 29 tahun.
Hingga saat ini para terduga pelaku dan juga pihak hotel masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Laporan yang diterima oleh pihak kepolisian ini didapatkan dari hotline via WhatsApp layanan bantuan kepolisian.
Baca berita lainnya langsung dari google news