TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023, yang diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen, memang dirasa sangat kecil.
Meski begitu, kenaikan tersebut berdasarkan hasil perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, pasti sudah ada kajian dan perhitungan yang matang.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel Susanto Adjis, pemerintah harus membuat kebijakan untuk membantu para butuh yang bagian dari masyarakat.
"Pertama kita kembalikan ke PP nomor 36 tahun 2021 tentang penghitungan soal upah, kedua di satu sisi investasi harus tetap dijaga karena iklim investasi yang bagus, maka lapangan pekerjaan akan tetap terjaga, " kata Susanto Adjis baru -baru ini.
Diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel ini, dengan UMP yang naik sedikit di tengah harga- harga kebutuhan dasar yang mulai naik baik sembako maupun BBM, dirinya mencoba untuk menawarkan solusi karena ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Alangkah baiknya, pemerintah juga membuat semacam kebijakan, karena soal upah menyangkut tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Jadi, alangkah baiknya untuk tingkat provinsi, pemerintah melakukan langkah- langkah terobosan misal membuat program bagaimana membantu buruh atau pekerja yang UMP-nya naik kecil dalam bentuk bantuan, tapi semua program itu disesuaikan dengan kemampuan daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, kenaikan UMP Sumsel yang kecil itu tidak boleh menyalahkan satu sama lain, tapi harus ada solusi , sehingga iklim investasi berjalan dengan baik yang berdampak bagi pekerja bisa nyaman atau sebaliknya.
"Kalau ideal kenaikan tergantung dengan dewan pengupahan, tapi kita bicara kebutuhan rakyat, yang jadi dilematis satu sisi iklim investasi harus dijaga, di sisi lain ini juga soal perut. Jadi mendasar bagi rakyat sembako kebutuhan rumah tangga dan sebagainya, sehingga bukan buruh saja tapi masyarakat marginal sektor industri dan buruh. Saya mencoba memberikan masukan Pemkab/kota provinsi untuk terobosan misal insentif apa bagi buruh ini minimal satu tahun kedepan, misal bantuan sembako dalam satu tahun kedepan, tapi semua harus sesuai kemampuan daerah dan harus jelas serta tepat sasaran, " tandasnya.
Ditambahkan Susanto, jikapun serikat buruh yang ada hendak melakukan demo menuntuk kenaikan UMP yang lebih besar ia tidak mempermasalahkannya, namun harus tetap dilakukan sesuai aturan.
"Tidak masalah mau demo, karena hak bagian buruh untuk menyampaijan pendapat, itu juga bisa dikatakan saran bagi Pemda terkait upah yang naik minim, " tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri, jika kenaikan UMP tahun 2023 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi.
"Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dengan kondisi pasca perbaikan ekonomi setelah Covid-19, dan kenaikan UMP juga tidak melibatkan unsur legislatif dalam hal ini komisi V, " paparnya.
Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang ini, dengan UMP yang rendah akan berakibat merosotnya, daya beli buruh sehingga akan berdampak terhadap juga dengan perekonomian khususnya di Sumsel.
"Jadi harus ada langkah nyata dari Pemprov untuk membantu warga, yang jelas terdampak dengan kondisi saat ini, " tukasnya.
Kasihan Pekerja