Menanggapi perkiraan UMP Sumsel ini, Serikat Pekerja Kabupaten Ogan Ilir meminta Pemprov Sumsel menyesuaikan dengan ketetapan Permenaker.
"Harus menyesuaikan dengan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena panduannya sudah ada," kata perwakilan Serikat Pekerja Ogan Ilir, H. Gusti Muhammad Ali, Sabtu (19/11/2022).
Di samping itu, kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan saat ini harus diimbangi dengan upah minimum yang sesuai.
Menurut Gusti, pemerintah daerah harus punya pertimbangan matang dalam penentuan upah minimum ini.
"Ketika harga kebutuhan pokok naik, maka di situ pemerintah harus hadir. Upah minimum hendaknya disesuaikan," pinta Gusti.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Ikbal mengatakan, Pemprov Sumatera Selatan pasti mengikuti aturan kenaikan UMP yang ditetapkan pusat.
"Kalau soal angka, itu ada pertimbangan dari pemerintah daerah yakni gubernur, DPRD serta para pengusaha," kata Ikbal dihubungi terpisah.
Kenaikan UMP tahun depan disebut Ikbal akan menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, UMP ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perusahaan tempat buruh bekerja.
"Sehingga UMP yang ditetapkan pemerintah daerah pasti tak akan bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dalam hal ini pemerintah pusat," terang Ikbal.
Mengenai permintaan buruh yang ingin UMP naik secara signifikan, menurut Ikbal, hal tersebut lagi-lagi harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah pusat.
"Kalau permintaan para pekerja jelas ingin (UMP) naiknya tinggi. Namun kembali, itu harus sesuai aturan pusat dan kemampuan daerah itu sendiri. Kalau tidak memungkinkan naik, maka tidak akan terjadi," jelas Ikbal.
Hitung Ulang
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya diumumkan pada 21 November, diundur hingga 28 November mendatang.
Hal ini dikarenakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Yang isinya diantaranya,
upah minimum pada tahun depan maksimal naik sebesar 10 persen.