1. Mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.
2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
3. Login atau masuk ke SIAKBA.
Baca juga: Besaran Gaji PPK Dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Lama Masa Kerjanya
4. Mengisi data diri.
5. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen.
6. Cek kelengkapan dokumen, di mana pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :
a. Apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran
berakhir.
7. Cek hasil verifikasi administrasi.
a. Apabila memenuhi syarat, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
b. Apabila tidak memenuhi syarat, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
8. Cek hasil tes tertulis.
9. Cek hasil wawancara.
10. Cek hasil seleksi.
"Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan, KPU Ogan Ilir menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut," kata Massuryati.
Baca berita lainnya di Google News