TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - KPU Ogan Ilir memberi panduan cara mendaftar jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA.
Dengan adanya aplikasi SIAKBA, maka calon pendaftar PPK dan PPS wajib mengikuti seluruh persyaratan yang sudakan ditentukan dan pastinya semua itu dilakukan secara online.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan sistem pendaftaran PPK dan PPS di tahun politik sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka.
Diketahui, saat ini KPU Ogan Ilir sedang menunggu petunjuk dari KPU RI untuk membuka pendaftaran badan Ad Hoc, yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: LINK Pendaftaran Calon PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Melalui Laman SIAKBA, Ini Cara Buat Akun
Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDPLN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pada Pemilu sebelumnya, pendaftaran badan Ad Hoc masih dilakukan secara manual.
Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran kemudian baru dilayani.
Namun pada pendaftaran badan Ad Hoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 mendatang, akan dilakukan secara online dan direncanakan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Aplikasi ini berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Ad Hoc.
"Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online menggunakan aplikasi SIAKBA," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Kamis (17/11/2022).
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Siapapun calon yang berminat harus mendownload aplikasi SIAKBA untuk melakukan melampirkan dokumen.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.
"Diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten," ujar Massuryati.
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
1. Mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.
2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
3. Login atau masuk ke SIAKBA.
Baca juga: Besaran Gaji PPK Dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Lama Masa Kerjanya
4. Mengisi data diri.
5. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen.
6. Cek kelengkapan dokumen, di mana pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :
a. Apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran
berakhir.
7. Cek hasil verifikasi administrasi.
a. Apabila memenuhi syarat, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
b. Apabila tidak memenuhi syarat, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
8. Cek hasil tes tertulis.
9. Cek hasil wawancara.
10. Cek hasil seleksi.
"Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan, KPU Ogan Ilir menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut," kata Massuryati.
Baca berita lainnya di Google News