Kata Kemenag Palembang
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah buka suara terkait viralnya seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendiri di Pelaminan saat resepsi, Minggu (22/5/2022).
Kejadian itu diduga dipicu tidak hadirnya calon mempelai pria dalam pernikahan itu sehingga pernikahan itu batal.
Diketahui calon mempelai Wanita berinisial DH (16) sementara Calon mempelai pria, AAH (17)
Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia minimal menikah 20 tahun.
Baca juga: Pengantin Pria Kabur Jelang Akad, Remaja 16 Tahun di Palembang Laporkan Calon Suami ke Polisi
"Bisa saja menikah dibawah umur tersebut dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Sementara itu terkait hal itu, berdasar informasi yang disampaikan pihak KUA Alang-alang lebar kedua calon pengantin belum mendaftar di KUA Alang-alang Lebar.
"Berdasarkan informasi dari KUA yang ada di Alang-alang Lebar bahwa belum ada pengajuan dari pihak keluarga mereka," ungkapnya.
Baca juga: Sedihnya Calon Pengantin di Palembang Batal Menikah, Mempelai Pria Tidak Hadir
Menurutnya, untuk itu tidak ada juga surat dispensasi atau N7 dari Pengadilan Agama.
Sebab pada waktu kejadian di Alang-alang Lebar juga tidak ada petugas KUA.
"Tidak ada petugas dari KUA disana, karena memang mereka belum mengajukan pernikahan," katanya
Undangan Terlanjur Tersebar
Viral di sosial media seorang mempelai pria di Palembang berinisial AAH (17) diduga sengaja tak hadir saat acara pernikahannya, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Kelanjutan Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri di Pelaminan, Polisi Buka Suara
DH (16) mempelai perempuan hanya bisa pasrah saat terpaksa duduk sendiri di panggung pernikahan lantaran undangan acara terlanjur sudah disebar.
RS (35) ibu DH mengungkapkan rasa sakit hatinya atas perbuatan AAH.