Berita Palembang
Kelanjutan Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri di Pelaminan, Polisi Buka Suara
Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri saat Resepsi Penikahan karena sang mempelai pria tidak hadir.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah buka suara terkait viralnya seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendiri di Pelaminan saat resepsi, Minggu (22/5/2022).
Kejadian itu diduga dipicu tidak hadirnya calon mempelai pria dalam pernikahan itu sehingga pernikahan itu batal.
Diketahui calon mempelai Wanita berinisial DH (16) sementara Calon mempelai pria, AAH (17)
Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia minimal menikah 20 tahun.
"Bisa saja menikah dibawah umur tersebut dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Sementara itu terkait hal itu, berdasar informasi yang disampaikan pihak KUA Alang-alang lebar kedua calon pengantin belum mendaftar di KUA Alang-alang Lebar.
"Berdasarkan informasi dari KUA yang ada di Alang-alang Lebar bahwa belum ada pengajuan dari pihak keluarga mereka," ungkapnya
Menurutnya, untuk itu tidak ada juga surat dispensasi atau N7 dari Pengadilan Agama.
Sebab pada waktu kejadian di Alang-alang Lebar juga tidak ada petugas KUA.
"Tidak ada petugas dari KUA disana, karena memang mereka belum mengajukan pernikahan," katanya
Polisi Terima Laporan
Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan gegera calon suami tak hadir berlanjut ke ranah hukum.
Kejadian itu terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan di Palembang pada, Minggu (22/5/2022).