Berita Palembang

Kelanjutan Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri di Pelaminan, Polisi Buka Suara

Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri saat Resepsi Penikahan karena sang mempelai pria tidak hadir.

Dokumentasi Keluarga
DH, Calon mempelai wanita duduk sendiri di Pelaminan saat resepsi di Palembang, Minggu (22/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah buka suara terkait viralnya seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendiri di Pelaminan saat resepsi, Minggu (22/5/2022).

Kejadian itu diduga dipicu tidak hadirnya calon mempelai pria dalam pernikahan itu sehingga pernikahan itu batal.

Diketahui calon mempelai Wanita berinisial  DH (16)  sementara Calon mempelai pria, AAH (17)

Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia minimal menikah 20 tahun.

"Bisa saja menikah dibawah umur tersebut dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Sementara itu terkait hal itu, berdasar informasi yang disampaikan pihak KUA Alang-alang lebar kedua calon pengantin belum mendaftar di KUA Alang-alang Lebar.

"Berdasarkan informasi dari KUA yang ada di Alang-alang Lebar bahwa belum ada pengajuan dari pihak keluarga mereka," ungkapnya

Menurutnya, untuk itu tidak ada juga surat dispensasi atau N7 dari Pengadilan Agama.

Sebab pada waktu kejadian di Alang-alang Lebar juga tidak ada petugas KUA.

"Tidak ada petugas dari KUA disana, karena memang mereka belum mengajukan pernikahan," katanya

 

Polisi Terima Laporan

 

Kejadian viral seorang mempelai wanita di Palembang duduk sendirian di pelaminan gegera calon suami tak hadir berlanjut ke ranah hukum.

Kejadian itu terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan di Palembang pada, Minggu (22/5/2022). 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved