Berita Nasional

Lama Diam, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Angkat Bicara Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kini tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas karena kebijakannya.

Lama diam, Ida Fauziyah akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.

Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) mengatakan Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida.

Baca juga: Sikap KASBI Sumsel Tentang Aturan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Baca juga: Sikap Nyata Partai Buruh Tolak Permenaker 2/2022, Surati Presiden Jokowi Hingga Gelar Unjuk Rasa

Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun?.

Berita Terkini