Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Divonis Penjara 7 dan 8 Tahun, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Mereka divonis melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Terhadap Mukti Sulaiman, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Sedangkan bagi Ahmad Nasuhi, dirinya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp.400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain tentunya perbuatan mereka dinilai sudah meresahkan masyarakat.

"Dimana, terdakwa Mukti Sulaiman yang saat itu sebagai Sekda dan Ahmad Nasuhi sebagai Plt Kabiro Kesra Sumsel ketika proses penganggaran dan verifikasi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, telah merugikan keuangan daerah," kata hakim.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim menambahkan.

Menyikapi vonis tersebut, Mukti Sulaiman maupun Ahmad Nasuhi sama-sama mengajukan pikir-pikir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Digelar Virtual

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini