Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
BREAKING NEWS: Sidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Digelar Virtual
Sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Adapun dua terdakwa yang menjalani sidang yakni Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel serta Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 15 tahun penjara.
Terdakwa Mukti Sulaiman dituntut dengan pidana 10 tahun serra denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu berdasarkan pantauan, sidang ini digelar secara virtual dengan
terdakwa menyaksikan persidangan dari layar di Rutan Pakjo Palembang tempat mereka ditahan.
Meski demikian, persidangan ini tetap mendapat penjagaan dari aparat kepolisian yang bersiaga di depan ruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim yang berjumlah lima orang masih bergantian dalam membaca amar putusan bagi kedua terdakwa.
Sebelumnya, sudah ada empat terdakwa yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (19/12/2021).
Mereka adalah Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang mendapat vonis 12 tahun penjara.
Selanjutnya ada pula Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya) divonis 11 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Dwi Kridayani kompak mengajukan banding.
Sedangkan Yudi Arminto masih mengajukan pikir-pikir atas vonis terhadapnya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang alokasi dananya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.