Dugaan Pelecehan di Unsri

Oknum Dosen A Akui Lakukan Pelecehan ke DR Mahasiswi Saat Bimbingan Skripisi, Sudah Dijatuhi Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa dan penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi klien yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual di Unsri tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel. Dia membenarkan ada peristiwa tersebut karena kliennya khilaf.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.

Seperti diketahui, tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.

Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.

Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.

DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.

"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.

Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.

"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini