Dugaan Pelecehan di Unsri

Oknum Dosen A Akui Lakukan Pelecehan ke DR Mahasiswi Saat Bimbingan Skripisi, Sudah Dijatuhi Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa dan penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi klien yang dilaporkan dugaan kasus pelecehan seksual di Unsri tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel. Dia membenarkan ada peristiwa tersebut karena kliennya khilaf.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dosen A, oknum pengajar di Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengakui telah melecehkan salah seorang mahasiswinya ternyata sudah mendapat sanksi dari kampus tempatnya mengajar.

Hal ini diungkap penasihat hukumnya, H Darmawan saat mendampingi dosen A memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel.

"Klien kami sudah mendapat empat sanksi keras dari pihak Unsri," ujarnya, Senin (6/12/2021).

Disebutkan, dosen A yang berstatus ASN tersebut mendapat sanksi administratif selama empat tahun berupa penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji berkala dan diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang dijabat saat ini serta tidak diberikan jabatan lainnya.

Darmawan mengatakan, meski mendapatkan berbagai sanksi atas kesalahan yang diperbuat, dosen A tetap mendapat dukungan moril dari sang istri.

Bahkan saat mediasi dengan korban, istri dosen A juga ikut mendampingi.

"Klien kami punya anak dan istri. Salutnya lagi, istri dia terus memberi dukungan moril pada suaminya," kata dia.

Diketahui, dosen A menjalani pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel sejak pukul 09.00 WIB dengan mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: Rektor Unsri Mangkir Panggilan DPRD Sumsel, Ketua Dewan Ungkap Kecewa: Mereka Terkesan Melindungi

Penuhi Panggilan Polda

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) kini telah memasuki pemeriksaan terlapor, Senin (6/12/2021).

Dosen A yang dilaporkan mahasiswinya telah melakukan pelecehan seksual, kini hadir memenuhi pemanggilan oleh kepolisian. Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi. 

"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.

Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.

Seperti diketahui, tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.

Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.

Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.

DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.

"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.

Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.

"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini