3. Mengisi tanggal yang dapat dihubungi Petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan konfirmasi, kunjungan, pemberitahuan jadwal sosialisasi program JKN-KIS, dan penyampaian Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya.
4. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran pertama sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pendaftaran pada portal ini.
5. Menyetujui bahwa informasi yang terisi dibuat dengan sebenarnya, apabila informasi yang terisi tidak benar maka Pemohon bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Masing-Masing Kelas Tahun 2021 Terbaru, Segini Setiap Bulannya
Baca juga: Jika Tidak Pernah Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Uangnya Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Pindah Tempat Faskes 1 BPJS Kesehatan dengan Mudah Tidak Perlu Datang ke Kantor Cabang
Itulah Cara Mendaftarkan Kantor atau Badan Usaha menjadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Dokumennya.