BPJS Kesehatan

Cara Mendaftarkan Kantor atau Badan Usaha menjadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Dokumennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendaftarkan Kantor atau Badan Usaha menjadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Dokumennya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mendaftarkan Kantor atau Badan Usaha menjadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Dokumennya.

Syarat dan ketentuan pendaftaran badan usaha/ badan hukum lainnya untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan:

Penggunaan Portal Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan dilakukan oleh Pemohon yang menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Jika Pemohon tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Pemohon tidak diperkenankan menggunakan Portal Pendaftaran.

BPJS Kesehatan dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Portal Pendaftaran ini yang akan berlaku bagi seluruh pengguna Portal Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan.

Pada awal pengisian Portal Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan, Pemohon memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Pemohon mengisi lengkap seluruh Formulir Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya serta mencantumkan alamat e-mail yang digunakan sebagai alamat pengiriman link aktivasi.

Pemohon menerima notifikasi aktivasi melalui e-mail dan selanjutnya mengaktivasi melalui link untuk mendapatkan:

1. Lampiran berupa Cetak Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya,

2. Nomor kode badan usaha/ badan hukum lainnya terdaftar,

3. Nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS (virtual account – VA), dan

4. Hak akses (username/ password) aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Pekerja beserta anggota keluarganya.

Syarat dan Ketentuan:

1. Pengguna Portal Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk mendaftarkan badan usaha/ badan hukum lainnya dan melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Portal ini.

2. Mengisi dan memberikan data secara lengkap dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,

Halaman
12

Berita Terkini