Berita Ogan Ilir

25 Warga Binaan Langsung Bebas, 600 Napi di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy, Bc.IP.S.Sos., M.Si, ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Senin (16/8/2021).

Diantaranya gembong narkoba yang dipidana penjara paling singkat lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Untuk narapidana kasus narkotika itu harus menunggu sepertiga masa pidana, baru dapat remisi," kata Boy menjelaskan.

Baca juga: Puluhan Kursi Kosong, Banyak Anggota DPRD Banyuasin Absen Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini