Diantaranya gembong narkoba yang dipidana penjara paling singkat lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Untuk narapidana kasus narkotika itu harus menunggu sepertiga masa pidana, baru dapat remisi," kata Boy menjelaskan.
Baca juga: Puluhan Kursi Kosong, Banyak Anggota DPRD Banyuasin Absen Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Baca berita lainnya langsung dari google news.