Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik sumbangan Rp2 Triliun almarhum Akidi Tio menjadi sorotan.
Awalnya publik berdecak kagum dengan kabar niat Akidi Tio sumbang Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel kini berujung keraguan.
Pasalnya uang Rp2 Triliun tersebut masih menjadi misteri, bahkan muncul isu 'prank' di sumbangan Rp2 Triliun ini.
Kompolnas meminta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak jika informasi dana hibah yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio terbukti bohong alias hoaks.
"Jika ternyata donasi yang dijanjikan tersebut tidak ada, maka Polda Sumatera Selatan harus memproses sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).
Ia menuturkan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Kisruh Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD : Saya Sejak Awal Sudah Tak Yakin Itu Ada
Sebaliknya, dia berharap dana hibah yang dijanjikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio tidak bohong.
"Kita tunggu dulu lidik sidik yang dilakukan Polda Sumatera Selatan ya. Harapan kami, uang donasi tersebut ada dan siap disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan," tukasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.
Baca juga: Menantu Akidi Tio Buka Suara Disebut Buat Gaduh Terkait Sumbangan Rp2 Triliun : Ngomongi Kami Jahat
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong.
Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro dibantah oleh koleganya sendiri Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Baca juga: Teka-teki Sumbangan Rp2 Triliun, Menantu Akidi Tio: Ada Uangnya di Bank Singapura, Prosesnya Panjang
Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Ia mengatakan, Heriyanti juga tidak dilakukan penangkapan.
Dia hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.
Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Pernyataan ini jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.