Berita Palembang

Pemprov Sumsel Rencanakan Ganjil Genap di Palembang, Begini Respon PKB, PDIP juga PKS Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan menanggapi rencana ganjil genap kendaraan di wilayah zona merah Palembang.

Kedua, pihaknya sedang merumuskan untuk membantu masyarakat yang terkena Covid -19 dimana masyarakat punya beban dalam arti sakit, dan dibebani untuk membayar juga sehingga pihaknya mencoba meringankan untuk menolong dan membantu masyarakat sudah terkena Covid-19 terutama masyarakat yang kurang mampu.

Sementara Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan, jika harus diberlakukan aturan ganjil genap bagi mobil di Palembang, hal itu perlu sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Jadi, disosialisasikan terlebih dahulu, kemudian di kaji keefektifkannya. Jangan nanti jadi kebijakan yang tidak efektif," jelasnya.

Giri yang juga wakil ketua DPRD Sumsel ini menambahkan, semua kebijakan yang dibuat khususnya dalam penanganan penyebaran Covid-19, harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat luas.

"Jadi ada masa sosialisasi, masa ujicoba, masa evaluasi, masa perbaikan dan masa implementasi. Masa sosialiasi dan masa ujicoba ini sekaligus menampung aspirasi masyarakat," tukasnya.

Hal senada diungkapkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel jika, kebijakan itu belumlah layak untuk diterapkan di wilayah Sumsel khususnya kota Palembang.

"Di kota Palembang ini belum layak diterapkan kendaraan ganjil genap. Filosofi apa yang mendasari kemudian kebijakan ini dibuat untuk menekan laju covid 19," kata Humas DPW PKS Sumsel Mgs Saiful Padli.

Diterangkan sekretaris PKS DPRD Sumsel ini, harusnya dilakukan pemerintah saat ini bukan pembatasan kendaraan, tapi dengan melakukan upaya pencegahan covid-19 yang lebih konkrit.

"Harusnya, dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi, yang saat ini masih sangat minim jumlahnya.
Kedua, kami melihat apa yang diperbuat atas kebijakan ini hanya mencontoh daerah yang membuat aturan ganjil genap ternyata tidak sesuai daerah kita, dan kajian ini harusnya dilakukan apalagi kami DPRD tidak dilibatkan kebijakan ini.," pungkasnya.

Sekedar informasi, aturan ganjil genap di kota Palembang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Surat Keputusan Gubernur mengenai pembatasan lalu lintas di Sumsel dengan sistem ganjil genap resmi ditandatangani, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Polres Pagaralam Pantau Langsung Lokasi Hajatan, Pastikan Prokes, Ada 16 Kasus Positif Covid Baru

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, kebijakan ini bukan bermaksud untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Melainkan untuk mengurangi mobilitas yang kurang bermanfaat mengingat saat ini lonjakan kasus covid-19 masih terus terjadi.

"Makanya ada pengecualian-pengecualian dan pada ruas-ruas tertentu saja. Sistem ini boleh dilaksanakan untuk daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting di masyarakat dalam masa pendemi ini," ujarnya.

Deru menjelaskan, penerapan ganjil genap akan difokuskan pada ruas jalan yang kerap menjadi titik kemacetan.

Halaman
123

Berita Terkini