Sistem ini juga akan menjalani tahap sosialisasi untuk melihat dampak positif maupun negatif selama diberlakukan.
"Pelaksanaannya juga tidak tergopoh-gopoh. Ini mesti disosialisasikan dulu. Karena kita menangani pandemi tidak hanya di satu aspek, tapi di tiga aspek. Yakni kesehatan, ekonomi dan sosial," ujarnya.
"Nah untuk itu kita minta juga minta kepada pihak Dirlantas dalam hal ini Polda Sumsel dan Dishub untuk berlaku arif dan bijaksana mengenai yang dibatasi pada titik mana, jam berapa. Nanti pada saat sosialisasi bisa ditanya ke petugas," katanya menambahkan.
Tak hanya Palembang, wilayah lain di Sumsel juga bisa menerapkan aturan ganjil genap bila diperlukan.
"Pergub inikan bersifat general, jadi Kabupaten Kota lain di Sumsel bisa menerapkannya. Daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting bisa memakai sistem ini," ujarnya.