Kasus Rizieq Shihab

Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terhadap vonis berupa denda Rp 20 juta, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Sementara tim jaksa mengajukan banding.

Baca juga: Rizieq Shihab Terus Melawan Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Beri Pesan ke Kuasa Hukum Lawan Terus

Baca juga: Rekam Jejak Khadwanto SH Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Sebut Meresahkan Masyarakat

2. Vonis 8 Bulan Penjara

Pada hari dan tempat yang sama, Rizieq Shihab menghadapi vonis berbeda untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Selain Rizieq, para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa yakni 8 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
1234

Berita Terkini