Kasus Rizieq Shihab

Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Termasuk untuk lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus kerumunan yang juga divonis delapan bulan penjara.

"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekadar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.

Aziz mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap jaksa yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.

3. Vonis 4 Tahun Penjara

Terbaru, Rizieq Shihab juga menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan opsi kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tambah Khadwanto.

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra, TribunJakarta.com, Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara.

Berita Terkini