BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG – BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Terus Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering di singkat dengan BLT BPJS ketenagakerjaan akan cair di tahun 2021. yang mana bantuan ini akan di terima oleh seluruh karyawan yang ada di seluruh Indonesia.

Bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bantuan subsidi upah ( BSU ) dengan jumlah yang cukup besar yaitu RP. 1,2 juta.

Diberikan kepada seluruh karyawan yang memiliki gaji di bawah RP 5 juta.

Tentu saja bantuan ini sangat di nantikan oleh kariawan kariawan di setiap perusahaan yang ada di Indonesia. lalu bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS ketenagakerjaan?

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp 174 Juta untuk 2 orang Anak

Berikut informasi pendaftaran dan syarat untuk mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan bantuan tunai langsung ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan syarat sebagai berikut

1. Warga negara Indonesia yang di buktikan dengan nomor induk kepundudukan ( NIK ) yang ada di ktp

2. Seorang yang memiliki pekerjaan atau buruh penerima gaji yang memiliki upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal dari bulan juni tahun 2020

4. Peserta BPJS ketenagakerjaan dengan upah di bawah RP. 5 juta

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Setelah memastikan syarat di atas terpenuhi lalu lakukan pendaftaran dengan Langkah Langkah sebagai berikut:

1. Segera meminta kepada HRD Perusahaan untuk di sampaikan nomor rekening anda kepada BPJAMSOSTEK di daftarkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Kemudia HRD akan mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah di buat oleh pemerintah yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
12

Berita Terkini