BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Adapun peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BPJS pada situs re

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi Terbaru, Siapkan Dokumen Persyaratannya.

Jika Anda merupakan seorang pensiunan, pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan atau bahkan di PHK memikirkan upaya pencairan BPJS Ketenagakerjaan jangan khawatir.

Saat ini pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyediakan beberapa pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus pengajuan kalim BPJKS Ketenagkerjaan namun terhalang karena kondisi pandemi.

Menurut Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan melalui situs online dari Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau layanan tanpa kontak fisik.

Adapun peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus mengetahui dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BPJS pada situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Selama Pandemi.

Mempersiapkan dokumen pendukung:

1. Melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik pribadi

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

4. Melampirkan surat berhenti dari perusahaan/surat pengalaman kerja

5. Melampirkan buku tabungan

6. Melampirkan satu foto selfie bukan pas foto

7. Semua dokumen pendukung diatas harus discan dan dijadikan satu dokumen agar dapat mempermudah proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline dan Online (Website & Aplikasi Resmi)

Proses pengajuan klaim:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved