Berita Politik

Pemilu dan Pilkada 2024 Disepakati Pemerintah, Begini Respon Wakil Rakyat dan PKPI Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Golkar Nadia Basyir.

Luqman menjelaskan hasil pembahasan antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) malam itu, menghasilkan empat point, yakni:

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.

2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.

4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Ikuti Kami di Google Klk

Berita Terkini