Berita Lubuklinggau

Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat alias Yoppy Karim saat memberikan keterangan terkait pengusulan R3 dan R4 di Kota Lubuklinggau, Selasa (26/8/2025).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel mengajukan 1.793 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu waktu, Selasa (26/8/2025).

Kebijakan ini kedepan tentu akan berdampak dengan sistem penggajian, karena menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Namun, Pemkot Lubuklinggau menyebut tidak mengalami kendala mengenai gaji tenaga PPPK paruh waktu kedepan.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menyampaikan bila skema anggaran atau penggajiannya kedepan menjadi tanggung jawab APBD karena kode rekeningnya bukan belanja pegawai melainkan untuk belanja barang jasa.

"Jadi menjadi tanggung jawab APBD sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Yoppy pada wartawan belum lama ini.

Yoppy mengaku kedepan bersama tim anggaran akan mencari model skema yang terbaik.

"Sebelumnya kawan-kawan R3 dan R4 ini gajinya di angka Rp.1,5- Rp 1,6 juta, dan ada juga Rp.300-Rp.600 ribu, tinggal kedepan akan dicari yang terbaik, supaya mereka ada kepastian status kepegawaian mereka," ungkapnya.

Baca juga: Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB

Baca juga: Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Gajian, Pasca Dilantik Bulan Juni, Dewan Minta Pemkot Tunaikan Gaji

Menurutnya, langkah yang diambil saat ini sudah sesuai dengan komitmennya saat kampanye lalu dan sesuai kesepakatan setelah melakukan audiensi dengan R3 dan R4 di Kota Lubuklinggau.

"Alhamdulilah dengan aspirasi mereka menyampaikan kepada kami, kami mensuport apa yang akan menjadi keinginan mereka (R3 dan R4)," bebernya.

Pemkot pun juga sudah mendapat surat edaran (SE) dari KemenpanRB, bahwa pemerintah daerah bisa mengangkat R3 dan R4 yang masuk dan tidak masuk database BKN.

"Insyallah akan kita buat skemanya terbaik semoga kawan-kawan, yang namanya R3 dan R4 mempunyai kepastian diangkat PPPK paruh waktu," ungkapnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini