Pantas Lampu Dibuat Remang, Pria Ini Booking PSK Tapi yang Datang Waria, Malah Dihajar 3 Orang

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK

Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor.

"Dalam melaksanakanntugas ketertiban umum, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah dan dapat meminta bantuan personel serta peralatan dari pihak kepolisian, TNI, dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial luas dan resiko tinggi," Katanya

Sementara itu terkait sanksi, Perda nomer 1 tahun 2021 mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.

Seperti halnya pelanggar pasal 19 di dalam perda perda nomor 1 tahun 2021 bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.

Berita lainnya terkait PSK

(Kolase TribunnewsBogor.com, Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nasib Apes Pria Booking PSK Lewat Michat, Gagal Lampiaskan Hasrat Malah Dihajar 3 Waria, Harta Ludes

Berita Terkini