TRIBUNSUMSEL.COM - Pesan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi online mi chat, yang datang ternyata waria.
Menolak bertransaksi, pria ini pun dihajar oleh 3 waria.
Korban adalah ED (32).
Tak terima dihajar, ED pun lapor polisi.
Ketiga waria bernama panggilan Tania, Natasya, dan Maudy itu terpaksa berurusan dengan polisi, bukan karena menjajakan diri sebagai penjaja jasa layanan seks, melainkan telah menghajar ED.
Kronologi
Kejadian itu berawal saat ED tengah iseng membuka aplikasi Mi Chat.
ED pun memilih-milih jasa layanan seks yang pas untuknya.
Sampai kemudian, tawaran itu diberikan oleh seorang pelaku bernama Asep alias Tania (24) warga Bandar Lampung yang kos di Surabaya.
Kepada korban, Asep alias Tania mengaku sebagai perempuan.
Ia menawarkan jasa seks sekali main dengan harga Rp 1,5 juta yang sudah termasuk hotel.
"Tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Genteng," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, dilansir dari Surya.co.id.
Setelah bersepakat, korban kemudian datang ke hotel itu dan menemui tersangka.
Di dalam kamar, tersangka sengaja membuat lampu terlihat remang-remang agar tak mudah diketahui jika dirinya ternyata waria.
Korban yang curiga akhirnya mendesak tersangka dan sontak kaget setelah tahu jika calon pelayan seksnya itu adalah seorang pria yang menyerupai wanita.
"Korban kemudian komplain dan tidak mau meneruskan transaksi itu. Namun tersangka malah marah," terangnya.
Alhasil, tersangka Asep alias Tania kemudian mengancam korban dan meminta uang bayaran yang sudah disepakati.
Terancam tak mendapatkan uang dari ED, Tania lalu menelpon dua teman waria lainnya yang kebetulan juga berada di lokasi hotel tersebut.
Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.
Kemudian, ketiga tersangka itu kompak mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar 1,5 juta rupiah dan sebuah handphone.
Atas kejadian itu, korban kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.
Kejadian itu menimpa ED pada Jumat (19/3/2021) malam, dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).
"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV. Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.
Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya, sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang jalani perawatan di rumah sakit.
Hasil penyidikan, komplotan waria Mi Chat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya dan berhasil menggasak barang berharga korbannya.
Pelanggan dan Penyedia Layanan PSK di Kota Bogor Bisa Kena Denda
Pemerintah Kota Bogor baru saja menetapkan aturan baru.
Dalam aturan baru tersebut diantaranya berisi tentang aturan pengguna jasa Pekerja Seks Komersial ( PSK ) dan penyedia jasa layanan PSK bisa dikenakan sanksi administratif.
Pasal yang mengatur aturan tersebut berada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang baru saja diterbitkan pada 15 Februari 2021.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan perda perubahan atas Perda nomer 8 tahun 2006.
Perubahan atau pergantian tersebut, kata Alma dilakukan karena Perda nomor 8 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.
"Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam Perda Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 pada paragraf ke tujuh pasal 19 dijelaskan aturan tentang tertib kesusilaan.
Pada pasal tersebut terdapat dua ayat dari huruf a sampai f yang mengatur tertib kesusilaan.
Ayat 1 pasal 19 tentang tertib kesusilaan pada huruf a disebutkan Setiap Orang atau badan dilarang:
a. berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;
c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;
d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum;
e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau
f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.
Pada ayat dua disebutkan setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila.
Isi pasal tersebut merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada di dalam Perda nomer 8 tahun 2006.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan bahwa ada beberapa pasal pada perda nomer 1 tahun 2021 ini aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas ataupun dibuat baru.
"Iya jadi dari sisi sosiologis, filosofis dan yuridis, regulasinya inilah yang menjadi dasar sehingga dengan adanya perda tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat fungsinya untuk menjaga kegiatan masyarakat di Kota Bogor, " katanya.
Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor.
"Dalam melaksanakanntugas ketertiban umum, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah dan dapat meminta bantuan personel serta peralatan dari pihak kepolisian, TNI, dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial luas dan resiko tinggi," Katanya
Sementara itu terkait sanksi, Perda nomer 1 tahun 2021 mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.
Seperti halnya pelanggar pasal 19 di dalam perda perda nomor 1 tahun 2021 bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.
Berita lainnya terkait PSK
(Kolase TribunnewsBogor.com, Surya.co.id)