TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--- Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung di 4 TPS di Pilkada PALI menjadi kesempatan Partai Politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil Bupati Devi Harianto-Darmadi (DHDS) untuk merebut kemenangan.
Salah satu partai politik pengusung pasangan Devi Harianto-Darmadi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan mengerahkan mesin partai untuk memenangkan “jagoannya” tersebut.
Sekretraris DPW PAN Sumsel, Joncik Muhammad mengatakan kedua pasangan baik pasangan petahana dan penantang sama-sama memiliki peluang menang.
Siapapun yang menang kata Joncik akan selisih tipis perolehan suaranya.
Baca juga: Temuan Inspektorat, 11 Kades di PALI Terancam Pidana
Namun demikian, Joncik menyatakan, PAN bersama partai politik pengusung pasangan Devi-Darmadi dan seluruh massa pendukung bertekad menyapu bersih suara di 4 TPS yang akan dilakukan PSU dari total 1500 suara yang diperebutkan di 4 TPS.
Yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
“Targetnya sapu bersih, maka itu PAN akan mengerahkan seluruh kekuatan maksimal, karena PSU ini menjadi penentu siapa yang memimpin PALI lima tahun kedepan,” ujar Joncik ditemui di Palembang, Rabu (24/3/2021).
Joncik mengimbau kepada seluruh warga yang tedaftar pada mata pilih di 4 TPS tersebut untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin yang terbaik.
“Kita ingin hasil yang terbaik, jangan ada intimidasi,” ujar Joncik.
Kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan, Joncik berharap bertindak professional menyelengarakan jalannya PSU di 4 TPS tersebut.
Baca juga: Rosyidin Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Bupati PALI, Ini Pesan Gubernur Sumsel H Herman Deru
“Saya yakin penyelenggara akan professional,” pungkas Bupati Empat Lawang ini.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan batas waktu dilaksanakan maksimal 30 hari pasca putusan, menjadi tanda tanya siapa yang akan menggunakan berhak memilih nanti.
Mengingat dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara (362 mata pilih), TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal (343 pemilih), kemudian TPS 9 Desa Air Itam (454 mata pilih) dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal itu (390 mata pilih), dengan total daftar pemilih yang terdaftar sebanyak 1.549 pemilih.