Berita Palembang

Rosyidin Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Bupati PALI, Ini Pesan Gubernur Sumsel H Herman Deru

Pengusulan Rosyidin sebagai penjabat bupati PALI sesuai dengan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret lalu.

Editor: Vanda Rosetiati
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, melantik Rosyidin Hasan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Griya Agung, Rabu (24/3/2021). Rosyidin merupakan staf ahli bidang hukum dan politik Pemprov Sumsel. (humas) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, melantik Rosyidin Hasan menjadi penjabat bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Griya Agung, Rabu (24/3/2021). Rosyidin merupakan staf ahli bidang hukum dan politik Pemprov Sumsel.

Herman Deru mengatakan, pelantikan tersebut merupakan sebuah tugas konstitusional yang harus dijalankan oleh kepala daerah.

"Saya melantik Penjabat Bupati PALI untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Ini juga amanat UU Nomor 10 tahun 2016 masa jabatan terdahulu diisi PLH oleh sekda dan diusulkan ke Menteri dalam negeri juga pejabat yang cukup syarat misalnya eselon II," katanya.

Menurut dia, pengusulan Rosyidin sebagai penjabat bupati PALI sesuai dengan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret lalu.

Pelantikan ini juga didasarkan pada urusan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan pemerintahan di daerah tersebut harus berjalan.

"Maka saya ambil sikap segera ambil PJ. Sebagai PJ juga berkewenangan penuh sama seperti bupati definitif namun untuk kebijakan kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan personal, struktur itu harus seizin Kemendagri melalui gubernur. Untuk pengisian personel," jelas Deru.

Baca juga: Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Luncurkan Lagu Kecapi Pajuhan Kehe, Ini Liriknya

Baca juga: Inilah Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Dia pun berharap Rosyidin yang saat ini telah menjadi bupati untuk mengantarkan proses demokrasi yang karena keputusan Mahkamah Konstitusi, Kabupaten PALI wajib melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di PALI.

Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus terselenggara dengan penuh dengan pemberian hak-hak demokrasi kepada rakyat yang diberikan hak untuk memilih ulang yang tolok ukurnya tingkat partisipasi.

"Bersama penyelenggara Bawaslu KPU Kabupaten di bawah monitoring KPU dan Bawaslu provinsi agar mulai dari distribusi undangan sampai dengan penghitungan harus berdasarkan mekanisme yang berlaku yakni check and recheck. Selain itu, harus dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia saat pencoblosan," ujar Deru. (sp/mg3)

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved