Berita PALI
Temuan Inspektorat, 11 Kades di PALI Terancam Pidana
11 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) terancam pidana. Hal itu merupakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten PALI
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) terancam pidana.
Hal demikian berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI terhadap pengggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.
Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Kartika Yanti melalui Inspektur Pembantu (Irban) II Sari Oktaria Armin menyebutkan bahwa dari 65 desa berserta desa persiapan ada 11 kepala desa di Kabupaten PALI terancam pidana.
Hal itu diungkapkan Sari, sapaan keseharian Irban II saat ditemui media ini di kantornya, Jalan Merdeka Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Rabu (24/3/21).
"Sebenarnya kalau temuan kami banyak, tapi dari sekian banyak temuan itu, ada 11 desa terindikasi terdapat kerugian negara terhadap penggunaan DD dan ADD Tahun 2020," ungkap Sari, Rabu.
Diakui Sari, sapaannya, rata-rata kerugian negara terhadap penggunaan DD dan ADD tahun 2020 lebih kurang Rp 200 juta masing-masing desa.
"Temuan kita di lapangan banyak desa yang mengabaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan ada yang tidak ada sama sekali SPJ nya." katanya.
Dijelaskan, untuk temuan adanya kerugian negara, pihaknya telah menyarankan 11 Kades tersebut agar secepatnya mengembalikan ke kas negara.
"Batas akhir pengembalian selama 60 hari setelah pemberitahuan," imbuhnya.
Apabila dalam tempo waktu 60 hari tidak kunjung dikembalikan, Sari menegaskan bahwa Inspektorat akan menaikan temuan itu ke ATT atau Audit Tujuan Tertentu.
"Dari 11 desa itu, terbanyak ada di kecamatan Talang Ubi dan Penukal Utara." tambahnya.
"Kami berharap Kades bersangkutan agar kooperatif, karena setelah ATT tidak juga ditanggapi, maka akan naik ke ranah hukum," ujarnya