Lebih lanjut, Sofyan menegaskan proses sertifikat tanah elektronik akan diserahkan kepada pihak BPN untuk dialihkan secara elektronik dan tercatat dalam buku tanah dan lainnya.
Dokumen aslinya nanti akan mendapat cap atau stempel sebagai tanda sudah dialihkan ke digital.
Sofyan lantas mengatakan pihaknya akan menyiapkan revisi terkait Pasal 16 ayat (3) yang menimbulkan polemik di masyarakat.
"Ayat 3 ini banyak kesalahpahaman kita perbaiki permen tersebut, nanti akan bunyi tercatat dan sudah dialih media dan dokumen itu tidak berlaku, jadi yang berlaku itu adalah dokumen elektronik dan yang lama akan memperkuat saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Sofyan Djalil Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Polemik.