Menteri ATR, Sofyan Djalil Jelaskan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik, Ungkap Kenapa Jadi Polemik

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik tentang keamanan sertifikat tanak elektronik hingga kini masih jadi perbincangan publik.

Meski sudah dijelaskan tentang manfaatnya, nyatanya polemik masih saja tetap terjadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil menegaskan kebijakan sertifikat tanah elektronik sangatlah aman dan efisien dalam pelayanannya.

"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," ujar Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Hanya saja, Sofyan mengatakan sertifikat tanah elektronik ini justru menjadi polemik atau perbincangan di masyarakat.

Menurutnya itu terjadi karena adanya salah persepsi terhadap Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dia menjelaskan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini hanya aturan awal yang dibuat agar proses pelaksanaannya mendapat akreditasi dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).

Sehingga bukan sebagai sebagai beleid pelaksana. 

Banyak pihak, kata dia, yang salah mempersepsikan mengenai kehadiran Pasal 16, karena mengutip atau mengartikannya secara setengah-setengah.

"Di pasal 16 ini sumber masalahnya, ini gara-gara dikutip di luar konteks seolah pasal 16 ayat 3 padahal itu sebuah kesatuan. Jadi dikutip seolah-olah menarik, karena mengalihmediakan, kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online," kata Sofyan.

Baca juga: Wacana Pemerintah Impor Beras Saat Panen Raya, Ini Jeritan Hati Petani di Musirawas dan Muratara

Baca juga: Belum Sebulan jadi Wakil Bupati, Inayatullah Dipercaya Pimpin DPD NasDem Muratara

Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa Dalang yang Preteli Rumah Mewah di Kedoya, Sudah Terima Uang Rp6 Juta

Padahal, pasal tersebut memiliki keterkaitan dari ayat pertama hingga keempat. Berikut isi dari ayat pertama hingga keempat :

Ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Halaman
12

Berita Terkini