Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Diduga Barang Bukti Sekoper Uang Rp1 Miliar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu, 27 Februari 2021 pagi.

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Dari informasi yang didapatkan, diduga barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencapai Rp1 M.

Berikut ini Kronologi lengkap dan detik-detik penangkapan Gubernur dari Rujab ke Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Selengkapnya di sini:

Berdasarkan informasi diterima tribuntimur.com, proses penangkapan terjadi mulai pukul 01.00 WITA dini hari.

Sedikitnya 9 tim KPK yang melakukan OTT terhadap Nurdin di rumah jabatan atau Rujab Gubernur Sulsel.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Data orang yang ditangkap:

Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn)

Baca juga: Tangan Diduga Diborgol, Beredar Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Digiring KPK

Baca juga: Biodata Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK

Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun)

Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)

Irfandi ( Sopir Edy Rahmat)

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Selanjutnya, Tim KPK membawa Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya ke klinik untuk melaksanakan prosedur Swab Antigen. Syarat terbang ke Jakarta.

Halaman
12

Berita Terkini